Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mungkin para sobat ngopi agama
pernah mengalami kejadian seperti ini, ketika sobat lagi makan sahur tiba2 sobat
mendengar suara adzan subuh, apa yang akan di lakukan sobat ?
- 1 Sobat melanjutkan
makan dan minum lalu melanjutkan puasa
- 2 Sobat berhenti makan
dan memuntahkan makanan yang ada di mulut sobat
Mari kita sedikit sharing tentang fikih
puasa supaya secara syarat nya puasa kita sah, pertama-tama saya bukan lah
seorangn ustad, saya hanya ingin berbagi sedikit ilmu yang saya ketahui.
Opsi pertama : ada sebuah hadist yang
diriwayatkan oleh Abu Daud tentang bolehnya melanjutkan makan dan minum
walaupun sudah terdengar adzhan, hadistnya seperti berikut ini
إِذَا سَمِعَ
أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ
مِنْهُ
Artinya :
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok
terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut
hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud)
Dan juga yang
lain yang hampir sama dengan di atas :
أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالإِنَاءُ فِي يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا
Pernah iqamah
dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (bin Khaththab)
radliyallaahuanhu. Dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
: “Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun
meminumnya (HR. Ibnu Jarir)
Padahal di
dalam Al-Qur’an sudah di jelaskan tentang batas memulai puasa adalah terbitnya
fajar, silahkan buka Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187, yang artinya
sebagai perikut :
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam yaitu fajar..."
Bagaimana
mungkin ketika muadzin mengumandangkan adzan, kita masih saja meneruskan makan
dan minum, padahal seorang muadzdzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali
setelah mengetahui pasti fajar telah terbit?
Sudah jelaskah
atau masih bingung ? mari kita lanjut penjelasan yang lain nya.
- 2 hadist di atas tidak ada kaitannya dengan puasa, karena
tidak ada kata puasa disana, Yang ada hanya ketika wadah makanan atau minuman
ada di tangan, lalu terdengar panggilan shalat. Itu saja tidak lebih. Lalu Umar
bertanya, apakah masih boleh minum, lalu Rasulullah SAW membolehkan.
Mungkin saja konteks nya bukan sedang makan sahur, tetapi
hanya sekedar makan seperti biasanya, dan ketika mendengar adzan, apakah harus
segera melaksanakan sholat dan meninggalkan makan, ataukah boleh diteruskan
makannya. Dan jawabannya adalah silahkan diteruskan makan dan minumnya sampai
tuntas, barulah kemudian mendatangi shalat berjamaah.
Kalau
kita perhatikan baik-baik dan secara lebih cermat, matan kedua hadits di atas
sama sekali tidak menyebut tentang adzan untuk shalat tertentu. Tidak ada
penjelasan bahwa adzan itu adalah adzan untuk shalat shubuh. Jadi
bisa saja adzan itu untuk shalat selain shubuh, seperti shalat Maghrib, Isya’
atau shalat-shalat yang lain.
Perlu di
ketahui bahwa adzan pada zaman nya Rasulullah SAW di kumandangkan sebanyak 2
kali, yang pertama di kumandangkan oleh bilal untuk membangunkan orang,
waktunya beberapa saat sebelum terbit nya fajar, dan yang ke 2 di kumandangkan
oleh Abdullah bin ummi maktum, dan waktunya ketika fajar telah terbit, yang
juga merupakan adzan untuk di mulainya puasa dan masuk nya waktunya sholat
subuh.
أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ
Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam.
Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum
adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari).
Dan ada juga hadist yang di riwayatkan HR
Muslim :
لاَ يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ وَلاَ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيل وَلَكِنِ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الأُْفُقِ
Adzan yang dikumandangkan oleh Bilal tidak
mencegah kamu dari makan sahur, dan juga fajar yang memanjang. Namun yang
mencegahmu makan sahur adalah fajar yang merbak di ufuk.
- Penjelasan
Para Ulama
Inilah pendapat para ulama tentang perkara di atas, Al-Imam
An-Nawawi mengatakan bahwa jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada
di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia
tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.
Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.
Syaikh Shalih Al-Munajjid -dengan beralasan bahwa
kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya-, mengatakan bahwa bila
adzan itu dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah
dianggap sebagai terbit fajar yang yakin.
Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu,
puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan
yakin). Namun tetap saja beliau lebih berhati-hati untuk berhenti makan ketika
itu. Lebih baik ketika telah mendengar suara adzan kita muntahkan saja atau
keluarkan makanan yang ada di mulut kita, itu lebih baik karena itu pendapat
para ulama, bagaimana jika baru bangun tidak dengar suara adzan tapi msih mau
sahur sedangkan adzan sudah lewat, dan sobat tidak tau klo adzan sudah lewat ?
alangkah baik nya kita mempunyai jadwal adzan subuh supaya mencegah terjadinya
hal seperti di atas.
sumber : rumah fikih
sumber : rumah fikih
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

0 Response to "Bolehkan Ketika Makan Sahur Kita Mendengar Adzan Subuh Kemudia Menjutkan Makan ?"
Posting Komentar